E-Book Nan Sabana Pekat
I. PENDAHULUAN
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan, disebutkan bahwa kecamatan adalah sebuah perangkat daerah kabupaten/kota sekaligus penyelenggara pemerintahan umum. Kelurahan dalam PP Kecamatan disebutkan sebagai perangkat Kecamatan, kalurahan bukan lagi perangkat daerah, hal ini adalah amanat dari Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota kepada camat dilaksanakan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kecamatan dan mengoptimalkan pelayanan publik di Kecamatan sebagai perangkat daerah yang berhadapan langsung dengan masyarakat. berdasarkan Telaah RPJPD Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2005-2025 dan Perda No. 8 Tahun 2021 tentang rencana pembangunan jangka menengah Kab. Padang Pariaman Tahun 2021-2026 menjelaskan bahwa visi Padang Pariaman Berjaya diwujudkan dengan tujuan “Meningkatnya kualitas kehidupan beragama berdasarkan falsafah adat basandi sarak, sarak basandi kitabullah serta memelihara kerukunan, ketentraman dan ketertiban”.
II. Latar Belakang
Dengan munculnya berbagai permasalahan yang ada, pemerintah berupaya untuk melakukan pengaturan terhadap kegiatan-kegiatan yang dinilai mengganggu aktivitas masyarakat atau ketertiban umum. Adapun Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Bagaimana Implementasi Peraturan Daerah No 3 tahun 2009 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Dalam Rangka Membangun Generasi Muda Sadar Budaya.
Untuk mendukung program pemerintah tersebut, diperlukan sebuah inovasi sebagai sarana untuk menyampaikan informasi dan menerima aspirasi dari masyarakat terkait dengan kondisi dan situasi di kecamatan. Salah satunya dengan cara mengadakan pertemuan lansung antara kecamatan dengan masyarakat melalui inovasi “Nan Sabana Pekat”. Selama ini, maraknya penyalahgunaan NAPZA tidak hanya dikota-kota besar saja, tapi sudah sampai ke kota-kota kecil diseluruh wilayah Republik Indonesia, mulai dari 2 tingkat sosial ekonomi menengah bawah sampai tingkat sosial ekonomi atas. Dari data yang ada, penyalahgunaan NAPZA paling banyak berumur antara 15–24 tahun. Tampaknya generasi muda adalah sasaran strategis perdagangan gelap NAPZA. Oleh karena itu kita semua perlu mewaspadai bahaya dan pengaruhnya terhadap ancaman kelangsungan pembinaan generasi muda. Penyalahgunaan narkoba terhadap para pelajar SMA dan SMP berawal dari penawaran dari pengedar narkoba. Awalnya mereka diberi beberapa kali dan setelah mereka merasa ketergantungan terhadap narkoba itu, maka pengedar mulai menjualnya. Setelah mereka saling membeli narkoba, mereka disuruh menjadi pengedar untuk mengajak teman-temannya yang lain untuk mencoba obat-obatan terlarang tersebut.
Disamping itu kenakalan remaja dalam studi masalah sosial dapat dikategorikan kedalam perilaku menyimpang. Dalam perspektif perilaku menyimpang masalahsosial terjadi karena terdapat penyimpangan perilaku dari berbagai aturan-aturan sosial ataupun dari nilai dan norma sosial yang berlaku. Perilakumenyimpang dapat dianggap sebagai sumber masalah karena dapatmembahayakan tegaknya sistem sosial. Penggunaan konsep perilakumenyimpang secara tersirat mengandung makna bahwa ada jalur baku yangharus ditempuh. Perilaku yang tidak melalui jalur tersebut berarti telahmenyimpang.
III. Tujuan
Adapun Tujuan inovasi NAN SABANA PEKAT (Nan Sabaris Bebas Narkoba dan Penyakit Masyarakat) adalah sebagai berikut:
- Mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang relijius.
- Mengetahui permasalahan di tengah masyarakat dan mencarikan solusi pemecahannya.
- Meningkatkan silaturrahmi dengan masyarakat, nagari, dan semua stakeholder di kecamatan.
IV. Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan
1. Jadwal bimtek disusun oleh Kecamatan
2. Kecamatan menyampaikan jadwal bimtek ke nagari-nagari
3. Pelaksanaan bimtek di nagari
- Penyampaian informasi
- Diskusi
- Penyerapan informasi terkait dengan kondisi di tengah masyarakat
4. Tindak lanjut informasi /solusi
V. Cara Melaksanakan Kegiatan
Tahapan pelaksanaan inovasi “Nan Sabana Pekat” diawali melalui rapat koordinasi dengan sytake holder terkait yang terlibat dalam tim inovasi kecamatan sekaligus lounching inovasi. Pada tahap ini ditetapkan jadwal pelaksanaan inovasi. Kemudian jadwal tersebut disampaikan ke nagari-nagari yang sudah ditunjuk. Pada saat pelaksanaan inovasi tersebut, semua stakeholder yang ada diundang untuk hadir termasuk masyarakat dan lembaga yang ada di nagari tempat dilaksanakan bimtek tersebut. Pada pelaksanaan bimtek, disampaikan arahan maupun informasi dari camat atau forkopimca kepada masyarakat ataupun peserta sekligus melakukan diskusi berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan di tengah masyarakat. selain itu juga ada siraman rohani dai Da’i untuk terus meningkatkan pencerahan dan pengetahuan kegamaan dikaitkan dengan kondisi sosial masyarakat. Segala informasi yang telah disampaikan oleh masyarakat didiskusikan dan dibahas oleh kecamatan, kemudian ditindaklanjuti oleh kecamatan.
VI. Sasaran
Adapun sasaran dari inovasi ini adalah Masyarakat di Kecamatan Nan Sabaris yang terdiri dari Individu, keluarga, karyawan, pelajar, kelompok atau golongan, serta masyarakat umum lainnya.
VII. Evaluasi Pelaksanaan dan Pelaporan Kegiatan Inovasi
Evaluasi pelaksanaan kegiatan dilakukan setelah berjalan selama 1 s/d 3 hari kegiatan.
Pencatatan dan pelaporan dilaksanakan di Bidang Kesejahteraan Rakyat yang mana nantinya data dan informasi hasil pencatatan di tindaklanjuti sesuai Instansi Terkait.